Selasa, 19 April 2016

V-Class PBO 1


TUGAS
PEMROGRAMAN BERORIENTASI OBJEK
Kelompok :






1. Hilman(34114995)
            2.  Rizky Tanjani(39114727)
             3. Yusuf Maulana(3C114621)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016


Input dari Keyboard
Latihan numerik Dan menampilkan hasil pengolahannya :
·         Buatlah program untuk mmemasukan tiga angka (bebas integer) melalui keyboard, selanjutnya melakukan perhitungan rata-rata untuk ketiga angka dan tampilkan hasilnya
Program di buat menggunakan :
1.      Scanner.
2.      Kelas BufferReader.
3.      GUI.  
Langkah langkahnya :
1.      Buka NetBeans kemudian klik File>New Project>pilih java>java application>next.








2.      Lalu beri nama project misalkan : latscanner >finish>akan muncul tampilan untuk memasukan kode program.

3.      Pertama kita akan mengerjakan latihan  scanner . masukan kode program seperti di bawah!!
Latihan Scanner


Hasil setelah di running:

Untuk menggunakan Scanner kita perlu meng importnya dulu pada deklarasi class dengan sintaks .
Importjava.until.scanner
4.      Kita akan menggunakan bufferReader , masukan kodingan seperti di bawah !!
Latihan BufferReader

Hasil setelah di Running:

Untuk menggunakan bufferedReader kita juga harus mengimpornya :
Ada tiga yang perlu di import yaitu:
Import java.io.InputStreamReader;
Importjava.io.InputStreamReader;
Import java.io.IOException;


5.      Ketiga Latihan GUI
Latihan GUI



Hasil setelah di running :








Untuk GUI yang di import adalah :
Importjavax.swing.JOptionPane;










Percabangan

Buatalah program dengan bahasa pemrograman java berbasis GUI dengan alogaritma sebagai berikut :
1.      Input melalui keyboard :
a. NPM
b. Nama
c. Nilai Tugas-1
d. Nilai Tugas-2
e. Nilai Tugas-3
f. Nilai UTS
g. Nilai Praktikum
h. Nilai UAS
2.  Cari rata-rata nilai tugas.
3. hitung nilai akhir dengan ketentuan : 45%UTS + 15%UAS +20%Praktikum + 20%Tugas
4. hitung nilai mutu dengan ketentuan :
Nilai akhir > 80 nilai mutu = A
Nilai akhir 70 - < 80, nilai mutu = B
Nilai akhir 60 - < 70, nilai mutu = C
Nilai akhir 50 - < 60, nilai mutu = D
Nilai akhir <50 Nilai mutu E
5.Tampilkan judul nilai MK.pemrograman java ,NPM,Nama,Nilai rata-rata tugas,   Nilai UTS, Nilai praktikum, Nilai UAS, dan Nilai akhir.





Buat project dengan nama misal : latPercabangan



Tuliskan kodingan di atas secara benar . lalu running program .


Setelah muncul kotak >Masukan inputan di kolom tsb.



Program berhasil

Karena memakai GUI maka kita perlu mengimfort program ke
Importjavax.swing.JOptionPane;



Senin, 11 April 2016

WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Sabang sampai Merauke.
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
   Landasan Idiil 
- Pancasila (dasar negara)  
  Landasan Konstitusional
-UUD 1945 (Konstitusi negara)            
   Landasan Visional
- Wasantara - (Visi bangsa)   
   Landasan Konsepsional               
- Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)      
   Landasan Operasional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) 

Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan

By  on 18 Des 2002 at 17:28 WIB
Liputan6.com, Den Haag: Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI di Den Haag, Belanda, Selasa (17/12) petang waktu Indonesia itu, diambil melalui pemungutan suara. Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu. 

Keputusan tersebut bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding. Proses penyelesaian sengketa di MI memasuki tahap akhir pada 3 hingga 12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, pemegang kuasa hukum Indonesia menyampaikan argumentasi lisan yang dilanjutkan pemaparan argumentasi yuridis. 

Sebelumnya anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of titleatau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia 
.

Komentar :
            Dalam perebutan pulau ini Indonesia masih di bilang kurang bertanggung jawab  dalam meghadapinya. Indonesia tidak mengajukan nota protes kepada Malaysia yang terus mengadakan resort wisata di pulau tersebut. Padahal pada dasarnya kedua pihak sudah mengadakan status quo atau tidak melakukan pembangunan di pulau tersebut .
           karena mungkin kekalah tersebut berada di argument Indonesia terlalu lemah pemerintah harusnya mensosialisasikan masalah ini jauh-jauh hari. Hal ini juga bukan berkaitan dengan department luar negeri saja harusnya tapi mengikut sertakan Depdagri, depham, badan perbatasan juga angkatan laut.
          Indonesia harusnya mengambil pelajaran dari kasus kepulauan ini, Indonesia harusnya menandai batas wilayah teritorynya dengan baik . supaya perebutan pulau ini tidak terjadi dan tidak ada Negara yang berani mengklaim bahwa kepulauan tersebut milik mereka.Indonesia di sarankan membangun pos-pos penjagan di perbtasan supaya pergerakan dari Negara-negara luar bisa lebih terlihat dengan jelas dan penindakannya pun bisa langsung secara tegas.

SUMBER :



Apakah Sudah ada Demokrasi di Negara kita ?


        Apakah negara kita sudah ada demokrasi ?dalam hal ini kita harus mengetahui dulu demokrasi itu apa sih ? Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

        Lalu apakah nilai-nilai dari pengertian di atas ada di negara kita ? Nilai-nilai demokrasi pada umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok  artinya demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.

          Apakah penting ada demokrasi bagi negara kita?  Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam. Keberagaman itu menimbulkan banyaknya persepsi dan pendapat. Demokrasi memberikan ruang untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat yg berbeda. Demokrasi dalam konteks yang lebih serius akan membuka peluang bagi terwujudnya transparansi pemerintahan, penegakan hukum yang lebih adil, dll.  

          apakah di negara ini ada demokrasi ? Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual. 
           
           Apa sih demokrasi yang di pakai di Indonesia? jawabannya  yaitu demokrasi pancasila, Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila yang dikemukakan oleh beberap ahli tata negara di Indonesia. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H mengungkapkan bahwa  demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

Saya ambil contoh tindakanya yang berkaitan dengan demokrasi di negara kita :   

1. Sikap toleransi antar umat beragama. 
2. Tidak memikirkan perbedaan apapun dalam memilih pemimpin
. 
3. Sikap saling menghargai pendapat Tanpa Ada rasa menang sendiri,atau iri hati
. 
4. Pemimpin melakukan Hal-Hal yg sesuai d
engan UU dan untuk mensejahterakan                   rakyat.
5. Tidak memandang perbedaan apapun dalam mensejahterakan rakyat
.



Kesimpulanya di Negara kita ada demokrasi karena hal-hal di atas masih di jalankan . tapi jika di katakan bagaimana penerapanya ? Negara kita harus banyak  mengevaluasinya, di mana hal tersebut masih kurang di sisi ke demokrasiannya misalnya antara keadilan kaum yang di katakana golongan atas dan golongan bawah masih di permasalahkan karena biasanya kaum golongan bawah selalu di perlakukan kurang adil pertimbangannya di banding kaum golongan atas yang di prlakukan secara istimewa.

Sabtu, 19 Maret 2016

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
            HAM adalah prinsip-prinsip atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari prilaku manusia,dan dilindungi secara teratur oleh hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional . mereka umumnya di pahami sebagai hal-hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seorang inheren berhak karena dia adalah seorang manusia, dan melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa,lokasi,bahasa,agama , asal-usul etnis atau status lainnya.            Dengan demikian HAM itu merupakan hak dasar yang di miliki oleh setiap manusia yang si dapat sejak lahir di mna secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah tuhan YME.            Doktrin dari hak asasi manusia juga sangat berpengaruh dalam hukum internasional ,lembaga lembaga global dan regional. Ide HAM menunjukan bahwa jika wacana public dari masyarakat global mengenai perdamaian bahasa moral  yang umum dapat merujuk pada hak asasi manusia.


BERITA :
Sadis Ibu Muda ini Tega Injak Bayinya Sampai Tewas

Reporter : Muhammad Radityo | Sabtu, 19 Maret 2016 19:00
Ilustrasi bayi. ©shutterstock.com/PhotobacMerdeka.com - Seorang ibu diduga menginjak bayinya sampai tewas. Bayi perempuan lucu berumur 21 bulan ini juga diketahui tidak diberi makan selama satu minggu.
Kathryn Smith(23) adalah contoh ibu muda yang sangat kejam. Sang buah hati, Ayeeshia Jane, dibunuhnya dengan bantuan mantan kekasihnya, Matthew Rigby(22).Diberitakan Mirror, Sabtu (19/3), Ayeeshia meninggal akibat luka sobekan di jantungnya, diduga disebabkan injakan kaki kuat orang dewasa. Hal itu memicu area kerusakan fatal, lapor bukti tim medis.Meski telah diseret ke Pengadilan Birmingham Crown, Inggris, kedua pasangan ini menolak tuduhan tersebut. Mereka tidak menghadiri panggilan dan proses pengadilan harus ditunda sementara.Smith diketahui dalam kondisi sakit, sedangkan Rigby tidak jelas keberadaannya.Diduga kuat motif ekonomi menjadi alasan. Dua hari sebelum sang bayi mungil ini tewas, orangtua Smith sempat mendapat kiriman pesan singkat yang meminta uang makan untuk Ayeeshia.[ard]



Komentar  saya :
           Menghilangkan nyawa orang lain atau membunuh berkaitan juga dengan HAM pastinya karena dia meniadakan hak orang untuk hidup apalagi berita di atas harusnya tidak terjadi karena pelanggarannya adalah seorang ibu yang membunuh anaknya sendiri apalagi dengan berbagai alasan ekonomi atau apalah seharusnya ini tidak dilakukan .
            Si ibu mungkin mempunyai penyakit psikologis sehingga tega membunuhnya dan di bantu mantan kekasihnya pula. Mungkin ada kemungkinan dia belum siap menjadi ibu dengan demikian hal yang tidak direncanakan pun terjadi. Harus di akui dalam hal ini peran  seorang ibu sebagai orang tua bayi tersebut harusnya dia mengurusnya dengan baik , menyayanginya dengan baik ,dan menjadi pendidik anak menjelang dewasa.


Berikut pembahasan undang-undang berkaitan dengan pembunuhan di Negara kita :

Dalam suatu rumah tangga seringkali timbul ekses yang negatif ataupun positif. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali muncul baik disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu kekerasan tersebut perlu dihentikan mengingat di dalamnya terdapat objek penderita yang biasanya memiliki posisi yang lemah dalam struktur suatu rumah tangga. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu Undang-undang yang digunakan sebagai acuan pemidanaan tindakan ini. Pembahasan yang di dapat adalah : Dalam KUHP, pembunuhan dalam keluarga diatur secara umum di dalam pasal 338-340. Tindak kekerasan penganiayaan diatur dalam pasal 351-356 KUHP,kejahatan seksual, berupa permerkosaan diatur dalam pasal 282-288. Untuk tindak kekerasan pelecehan seksual, di dalam KUHP aturannya dimuat di dalam pasal 294. Di dalam pasal 297 juga dicantumkan tindak kekerasan berupa memperniagakan perempuan, tentang aborsi, terdapat dalam pasal 299 dan 346-349 KUHP.Selain KUHP, masih terdapat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Rancangan KUHP yang memang dibuat dan dapat memberikan suatu harapan yang baru dalam menangani tindak pidana ini. Dalam RKUHP ini, Tindak pidana pembunuhan di atur dalam Pasal 571-580, Penganiayaan di atur dalam Pasal 581-584 dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 586-590. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 diatur dalam pasal 44-50. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Bahwa KUHP tidak mengatur secara jelas mengenai Pembunuhan dan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga karena KUHP tidak menjelaskan secara rinci mengenai definisi Kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Bahwa selain KUHP, terdapat ketentuan lain yang mengatur Pidana pembunuhan dan kekerasan dalam keluarga. RKUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga mengatur mengenai tindak pidana ini. Dalam Hal penegakan Hukum mengenai hal ini, negara Indonesia sudah cukup baik menjalankan penegakkan Hukum. Hanya masih terdapat kendala-kendala yang perlu perhatian khusus dari Pemerintah. Seperti melengkapi peraturan pendukung pelaksanaan Undang-undang seperti Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.

Sumber :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttp://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/
http://www.merdeka.com/dunia/sadis-ibu-muda-ini-tega-injak-anaknya-sampai-tewas.htmlhttps://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=138095


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

BERITA :

Kerugian Akibat Maling Listrik Capai Rp 1,5 Triliun per Tahun

By Fiki Ariyantion 12 Feb 2016 at 14:08 WIB

Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pencurian listrik di Indonesia selama ini telah merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun setiap tahun. Jumlah ini berusaha ditekan pemerintah dengan melakukan berbagai cara.

"Jumlah dari pencurian listrik diperkirakan Rp 1,5 triliun per tahun (kerugian). Itu yang harus dikurangi dan upaya ini sudah dilakukan sejak 2012," ujar Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman saat ditemui di Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (12/2/2016).

Kejahatan pencurian listrik ada yang mengandung unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan. Pencurian listrik secara sengaja dan besar, lanjut Jarman, kerap terjadi di pabrik, hotel dan sebagainya.

"Kalau laporan yang masuk ada ketidaksengajaan diproses PLN untuk kasus perdata. Tapi begitu ada masalah yang terkait pidana, dilaporkan ke kita. Kita akan tindaklanjuti, diperiksa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan," jelasnya.

Sikat Maling Listrik

Diakuinya, saat ini terdapat 25 Penyidik PNS (PPNS) di Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM dan jumlahnya akan terus bertambah seiring kehadiran PPNS baru yang sudah mendapat pendidikan dan pelatihan, serta rekomendasi dari Kejaksaan Agung. Sedangkan pengajuan pengangkatannya melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk diangkat menjadi PPNS.
PPNS tersebut akan menyelidiki kasus pencurian listrik yang diendus ada unsur pidana. Sementara jika ada ketidaksengajaan atau unsur perdata, hanya diproses oleh PLN.

"Kita juga punya inspektur ketenagalistrikan, kalau ada unsur pidana diberikan ke PPNS. Mereka berhak memeriksa, menyita sesuai dengan kewenangan, serta menerbitkan surat perintah penyidikan. Mereka bisa bergerak jika ada indikasi pidana," terang Jarman.

Dengan cara ini, diharapkannya dapat menekan jumlah kasus maupun kerugian akibat ulah maling listrik selain menjatuhkan hukuman sanksi denda sampai pidana paling berat 2,5 tahun.

"Dari Rp 1,5 triliun, kalau bisa dikurangi 50 persen atau 2,3 persennya saja, lumayan ada Rp 1 triliun yang bisa di saving per tahun dan dipakai untuk yang lain," ucap Jarman. (Fik/Gdn)


Komentar saya :
            Pencurian listrik pelanggaran dari kewajiban warga negara karena warga Negara yang baik gak mungkin nyuri-nyuri listrik. Kita sebagai warga Negara harusnya melakukan ketentuan sebagai warga negara dengan cara melakukan pembayaran listrik dengan baik bukanya mencuri listrik kaya gini ,Wih kerugiannya gede banget  ya sampe triliunan .Makanya sebagai warga Negara Indonesia yang baik jangan ngerugiin  Negara dong .
pencurian listrik ini ada yang di rugikan juga bukan hanya pemerintah tentunya ,dampak  besar dari pencurian listrik ini dapat merugikan warga sekitar juga dapat menyebabkan konsleting listrik  merembet terus ke kebakaran dan masih banyak lagi deh haha. Selain hal ini pasti adanya kenaikan tarif dong buat nutupin listrik yang gak tau kemana tadi setelah di curi, jadi para  warga masyarakat yang baik juga kena rugiya untuk nutupin si maling tadi .
jadi para pencuri listrik harusnya di pertegas dengan adanya pemeriksaan listrik di berbagai daerah secara rutin . pak polisi juga harus ikut andil dalam hal ini karena pencurian listrik merupakan bentuk kejahatan yang bukan main-main juga . oke thank…


Pembahasan tentang Undang-undang pencurian si listrik :
Kejahatan pencurian listrik memang saat ini sudah merajalela, dan modus yang digunakan semakin canggih. Untuk mengatasi kejahatan pencurian listrik ini di perlukan adanya upaya preventif dan represif dan PLN dan kepolisian. Di dalam mengungkap kasus pencurian listrik tidak mudah,
banyak kendala hambatan yang di hadapi, untuk itu sanksipun di buat dengan tegas, yakni di dalam KUHP, dan UU. Ketenagalistrikan (UU. No. 15 Tahun
1985 da;i UU. No. 20 Tahun 2002). Di dalam KUHP, kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 362, di UU. No. 15 Tahun 1985 kejahatan
pencurian listiik di atur di dalam pasal 19, dan di dalam UU. No. 20 Tahun 2002 kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 60. untuk menangani
kasus pencurian listrik PLN membentuk tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang bertugas menertibkan dan mengamankan energi listrik yang di manfaatkan masyarakat (pelanggan) secara tidak sah (illegal). Target dan tim P2TL ini adalah semua pelanggan yang melakukan tindakan perbuatan yang memyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik sehingga lebih besar dan yang semestinya atau daya resmi yang terpasang. Kejahatan pencurian listrik bisa di tanggulangi asalkan pihak PLN, kepolisian dan masyarakat secara bersama-sama mengatasi terjadinya kejahatan pencurian listrik. Tentunya masyarakat dapat memberikan informasi kepada PLN dan atau kepolisian apabila ada pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab melakukan kejahatan pencurian listrik.




           
Sumber :






Sabtu, 09 Januari 2016

T4_Rizky tanjani (39114727) softskill

T4_RIZKY TANJANI(39114727)

SOAL
 1. Sebutkan dan jelaskan property system yang memberikan keamanan untuk sebuah system !
 Jawab :
 · integritas : system akan mempunyai integritas bila ia berjalan menurut  spesifikasinya.perancang system berusaha untuk mengembangkan system yang mempunyai integritas fungsional , yaitu kemampuan untuk melanjutkan operasi,apabila salah satu atau lebih dari komponennya tidak berjalan. · Audibilitas : ia akan bersifat audibel jika ia memiliki visibilitas dan dan accountability(daya penghitungan).bila system memiliki  audibilitas maka system mudah bagi seseorang untuk memeriksanya,memverifikasi atau menunjukan penampilannya. · Daya control : memungkinkan manajer untuk menangani pengerahan atau penghambatan pengaruh terhadap system. Teknik yang efektif untuk mendapatkan daya control system ini adalah dengan membagi system menjadi subsistem yang menangani transaksi secara terpisah.
2. Computer yang ada dalam jaringan memberikan peluang risiko keamanan yang lebih besar dari pada computer yang ada di suatu ruangan. Sebutkan dan jelaskan areakontrol untuk komunikasi data !
Jawab :
 · Computer yang ada pada jaringan(data communication) computer yang ada pada jaringan memberikan peluang resiko keamanan yang lebih besar dari pada computer yang ada di ruangan . kontrolnya tersdiri dari : -konrol pengiriman pesan . -kontrol saluran (channel) komunikasi. -kontrol penerimaan pesan . -rencana pengamanan datacom secara menyeluruh
 3. Prototype dapat memberikan ide bagi pembuat dan pemakai potensial tentang cara system berfungsi dalam bentuk lengkapnya. Proses akan menghasilkan prototype(prototyping). Sebut dan jelaskan jenis2 prototype!
Jawab :
 · Prototype jenis I Prototype ini sesungguhnya akan menjadi sebuah system oprasional. Langkah pengembangan prototype jenis ini : a. Mengidentipikasi kebutuhan pemakai. b. Mengembangkan prototype. c. Menentukan apa prototype dapat di terima . d. Mengunakan prototype. · Prototype jenis II Prototype ini merupakan suatu model yang dapat di buang yang berfungsi sebagai alat cetak biru bagi system oprasional. Langkah pengembangan prototype jenis ini : a. Mengkodekan system oprasional . b. Menguji system oprasional. c. Menentukan jika system oprasional dapat di terima. d. Menggunakan system oprasional.
4. Sebut dan jelaskan sumber daya informasi perusahaan ! Jawab:
a. Hardware ( perangkat keras) b. Software(perangkat lunak) c. Special informasi Di gunakan untuk menggambarkan  pegawai perusahan yang bertanggung jawab mengembangkan dan memelihara system berbasis computer. d. Pemakai(user) e. Fasilitas Prasarana untuk mempermudah melakukan sesuatu. f. Database Sekumpulan data yang terintegrasi yang di organisasikan yang di organisasikan untuk memenuhi kebutuhan pemakai untuk keperluan organisasi. g. Informasi Kemunculan konsep SIM yang menyadari bahwa aplikasi computer harus di terapkan untuk di terapkan untuk tujuan utama yaitu menghasilkan informasi manajemen di setiap area fungsional dan level aktivitasnya.
 5. Sebutkan dan jelaskan 6 tahap dasar untuk mencapai manajemen mutu !
Jawab :
 · Mengidentifikasi pelanggan system informasi. · Mendefinisikan kebutuhan kualitas pelanggan . · Menetapkan metric kualitas. · Mendefinikan  strategi kualitas . · Menetapkan program-program kualitas SI. · Memantau kinerja kualitas SI.

Senin, 04 Januari 2016

Penulisan jurnal_Rizky Tanjani (39114727)

Contoh Penulisan 
Penelitian Bidang Sistem Informasi Managemen di Indonesia (SIMDI)




di kutip dari : http://rms46.vlsm.org/2/114.pdf



Rizky tanjani
Manajemen informatika
Universitas gunadarma


Tanjanirizky17@gmail.com


ABSTRAK
Makalah ini mengasumsikan bahwa telah ada (exists) berbagai kegiatan penelitian Sistem Informasi Managemen (SIM) di Indonesia (DI). Namun, populasi komunitas SIMDI masih sedikit, serta tersebar pada berbagai disiplin ilmu yang lebih mapan seperti Ilmu Komputer, Bisnis dan Managemen, Psikologi, dan sebagainya. Tulisan ini mencoba untuk mempertanyakan arah dari SIMDI. Dengan mengkaji bagaimana SIM berkembang di belahan bumi yang lain, serta memahami kondisi nyata SIMDI, akan diusulkan beberapa kiat untuk ditindak-lanjuti. Kata kunci: SIM, Sistem Informasi Managemen, Indonesia.


1. PENDAHULUAN
 Sistem Informasi Managemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang semenjak tahun 1960-an. Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, managemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi. SIM juga dikenal dengan ungkapan lainnya seperti: “Sistem Informasi”, “Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi dan Pengambil Keputusan” [1]. Judul makalah ini mengandung tanda tanya. Namun, mohon untuk tidak ditafsirkan bahwa di Indonesia tidak terdapat kegiatan penelitian yang berhubungan dengan SIM. Justru, diasumsikan bahwa kegiatan tersebut telah ada (exists), sehingga tidak ada klaim bahwa perlu melakukan perintisan bidang ini dari nol. Namun, bidang ini telah berkembang secara paralel di berbagai bidang ilmu yang telah mapan terutama Ilmu Komputer, Teknik Elektronika, serta Bisnis dan Managemen. Justru, tulisan ini mencoba untuk mempertanyakan arah dari berbagai kegiatan SIM tersebut.             Selanjutnya mengusulkan beberapa kiat untuk menyelaraskan kegiatan penelitan SIM tersebut. Makalah ini dapat dimanfaatkan sebagai pembuka, dengan membuat sebuah sketsa kasar kondisi bidang SIM di Indonesia. Manfaat langsung yang akan diperoleh merupakan konsensus kondisi yang riil, serta hal-hal yang mungkin dapat ditindak-lanjuti. Komposisi komunitas majemuk ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga dialami komunitas SIM di berbagai negara termasuk Amerika Utara dan Eropa pada awal pembentukannya. Pengalaman mereka dalam merintis pengembangan bidang SIM menjadi sangat berharga untuk dijadikan model/rujukan. Untuk itu, makalah ini akan membahas secara singkat cikal bakal berkembangnya bidang ini dibelahan bumi lain. 

2. LATAR BELAKANG PERKEMBANGAN
Bagian ini akan mengungkapkan bagaimana bidang SIM berkembang di Amerika Utara dan Eropa. Titik penekanan akan lebih pada proses pertumbuhan bidang ini, dan bukan kronologi peristiwa yang terkait dengan perkembangan SIM. SIM merupakan bidang terapan yang mendapatkan perhatian para pelaku bisnis sejak Teknologi Informasi (TI) dimanfaatkan pada tahun 1950-an. Pada awalnya, titik fokus utama ialah efisiensi, mengingat harga perangkat keras yang sangat mahal (jutaan dollar). Secara perlahan komponen biaya perangkat keras menyusut. Namun secara keseluruhan, anggaran tahunan TI sebuah organisasi cenderung untuk terus meningkat. Timbul kesadaran bahwa masalah yang dihadapi bukan sekedar Ilmu Komputer, Teknik Elektronika, atau Matematika. Diperlukan sebuah metoda universal yang secara sistematis dan efektif dapat dengan cepat menanggulangi permasalahan yang timbul dari waktu ke waktu. Ini berbeda dengan tradisi ''dunia akademis'' yang menawarkan berbagai variasi ''solusi teoritis'' yang telah dikaji secara ilmiah untuk permasalahan yang belum tentu ada. Topik dalam bidang SIM mulai mendapatkan perhatian para akademisi pada tahun 1960-an. Pola yang lazim terjadi ialah para akademisi terjun langsung ke lapangan sebagai konsultan. Selanjutnya, para akademisi berupaya untuk menyelesaikan permasalahan SIM dengan beraneka ragam kerangka-kerja (framework). Kerangka kerja tersebut sesuai dengan latar belakang pendidikan masing-masing, seperti Ilmu Komputer, Ilmu Teknik Elektro, Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Ilmu Matematika dan Statistika, Bisnis dan Managemen, serta berbagai Ilmu Sosial lainnya seperti Psikologi, Budaya, Filsafat, dan mungkin masih ada klaim dari ilmu lainnya yang tidak dapat diuraikan satu persatu. Keaneka-ragaman ini mendorong berbagai upaya untuk memperkenalkan model-model kerangkat-kerja yang terpadu [2]. Institusi akademis yang pertama mengkhususkan diri dalam bidang SIM ialah Management Information System Research Center (MISRC) di Universitas Minnesota (1968). Kiprah MISRC banyak sekali mempengaruhi perintisan perkembangan SIM sebagai sebuah bidang ilmu. Pada tahun 1977, MISRC menerbitkan sebuah jurnal akademis yaitu Management Information System Quarterly (MISQ). MISQ terbit empat kali per tahun. Setiap terbitan MISQ berisi tiga hingga empat artikel ilmiah. Pada tahun 1980, MISRC turut membidani sebuah konferensi tahunan bergengsi yaitu International Conference of Information Systems (ICIS). ICIS diselenggarakan setiap tahun pada pertengahan bulan Desember. Forum diskusi panel ICIS biasanya digunakan untuk mematangkan berbagai ide dan wacana. Hasil tindak lanjut dari forum tersebut diantaranya membidani pendirian Association of Information Systems (AIS) pada tahun 1994, demikian pula publikasi situs internet ISWorldNET,milis ISWordNet, peleburan ISWordNet dan ICIS ke dalam wahana AIS (2000), serta penerbitan dua jurnal elektronis yaitu Journal of the AIS (JAIS) dan Communication of the AIS (CAIS). Kedua jurnal elektonis tersebut, dapat diakses melalui URL http://aisel.aisnet.org/. Milis ISWordNet, pertemuan tahunan ICIS, serta jurnal MISQ secara defacto merupakan rujukan utama kalangan SIM. Milis ISWordNet1 pada umumnya digunakan untuk melemparkan sebuah isu serta mengumumkan CfP (Call for Papers). Kelompok ''Minnesota'' yang dimotori MISRC merupakan kubu yang lebih mengutamakan kepentingan ''akademis'' dan ''ilmiah'' dibandingkan dengan aspek terapannya. Program pendidikan doktorat di Universitas Minnesota mensyaratkan/ mengharapkan bahwa lulusannya akan menjadi tenaga akademis di Universitas lainnya. Karena telah meluluskan tenaga S3 bidang SIM sejak tahun 1970-an, alumninya telah menyebar serta menduduki berbagai posisi senior pada universitas terkemuka di berbagai belahan dunia. Aliran kubu MISRC ini cenderung positivistik yang terkenal dengan 1 Milis ISWorldNET kini berubah nama menjadi AISWorldNET. model kerangka-acuan ''kotak konseptual'' dan ''anak panah sebab akibat''. Selain kelompk ''Minnesota'' ini, terdapat berbagai kubu alternatif, seperti kubu pantai timur (MIT, Harvard), kubu pantai barat (Kalifornia), kubu Eropa, dan seterusnya. Kubu pantai Timur, umpamanya, memiliki pandangan yang lebih mengarah ke aspek terapan. Ini terlihat bahwa terbitan yang lebih praktis seperti Harvard Business Review dan Sloan Management Review. Pola bidang SIM di Eropa pun lebih menjurus ke bidang terapan. Bahkan, lulusan S3 dari Jerman lebih dipersiapkan untuk terjun ke bidang industri dibandingkan ke bidang akademis.

3. MENCARI CIRI KHAS BIDANG SIM 
 Konsekuensi dari sebuah bidang ilmu yang relatif baru ialah para penelitinya memiliki latar belakang non-SIM. Mereka cenderung memanfaatkan kaidah dan metoda sesuai bidang latar belakang yang mereka anut, serta mempertahankan warna bawaannya tersebut. Ini dapat ditolerir pada awal pembentukan sebuah bidang ilmu. Namun sebuah bidang yang mapan seharusnya mengandung "komponen inti" yang menjadi ciri khas bidang tersebut, dan SIM tidak dapat menjadi perkecualian. Polemik perihal apa yang termasuk dalam kategori SIM dan mana yang bukan, seumur dengan bidang SIM itu sendiri. Pada konferensi ICIS yang pertama (1980), Peter Keen secara terbuka mempertanyakan apakah SIM betul-betul sebuah bidang ilmu atau hanya sekedar tema populer [3]. Isu serupa biasanya menimbulkan debat yang ''hangat'' setiap kali timbul dalam milis ISWordNet. Dalam sebuah diskusi panel ICIS, pernah diperdebatkan pengaruh para ''Barbarian'' dari bidang lain yang secara tidak hentinya bersiaga di ''tapal batas'' bidang MIS [4]. Bahkan, volume 6 dari jurnal Communcation of the AIS (CAIS) merupakan edisi khusus perihal relevansi bidang ilmu MIS. Baskerville dan Myers [10] menguatkan argumentasi bahwa SIM sudah saatnya menjadi sebuah disiplin ilmu secara mandiri. Davis [5] menawarkan konsensus, bahwa setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan sebagai ciri khusus bidang SIM: 
  •  Proses Managemen, seperti "perencanaan strategis", "pengelolaan fungsi sistem informasi", dan seterusnya. 
  • Proses Pengembangan, seperti "managemen proyek pengembangan sistem", dan seterusnya.
  • Konsep Pengembangan, seperti "konsep sosioteknikal", "konsep kualitas", dan seterusnya. 
  • Representasi, seperti "sistem basis data", "pengkodean program", dan seterusnya. 
  • Sistem Aplikasi, seperti "Knowledge Management", "Executive System", dst. Orlikowski dan 

Iacono [6] menyerukan agar jangan mengabaikan ''artifak IT'' sebagai isu sentral. Mereka mengamati bahwa terdapat kecenderungan penelitian SIM untuk mengasumsikan bahwa artifak IT itu sendiri tidak bermasalah. Artifak (karya/produk) IT tersebut pada umumnya berbentuk perangkat lunak atau perangkat keras. Benbasat dan Zmud [7] menjabarkan isu tersebut dengan menawarkan sebuah model konseptual seputar artifak IT tersebut. Whinston dan Geng [11] mengingatkan potensi wilayah kelabu/tidak bertuan dalam bidang SIM.

4. EKSISTENSI SIMDI 
Pada dua bagian sebelumnya telah dibahas latar belakang perkembangan SIM serta perdebatan perihal komponen khas bidang SIM. Bagian ini mencoba untuk mengkaji keadaan SIM di Indonesia (SIMDI) beserta asumsi yang dipergunakan. Kehadiran SIMDI itu sendiri tidak perlu diragukan. Pada konferensi SNIKTI 2004 ditemukan lebih dari 10 judul makalah dengan tema ''berbau'' SIM. Setiap tahun beredar berbagai ''Call for Papers'' yang mengundang penulisan makalah dalam bidang SIM. Pada umumnya, SIM hanya merupakan salah satu dari topik konferensi/seminar. Institusi penyelenggara konferensi biasanya tidak berafiliasi langsung dengan bidang SIM, namun berupa bidang-bidang ilmu lain yang telah diungkapkan sebelumnya . Walau pun ada (exists), komunitas SIMDI terkesan malu-malu dan tersembunyi. Sekurangnya terdapat dua kemungkinan yang dapat menjelaskan kenyataan ini. Pertama, para pelaku bidang SIM Indonesia terlalu tersebar serta berhimpun diberbagai bidang ilmu induknya masing-masing, sehingga mereka tidak saling kenalmengenal. Kedua, jumlah mereka memang kecil serta posisi yang lemah. Kemungkinan ke dua ini didukung dengan kenyataan bahwa peranan Indonesia dalam bidang SIM secara regional/internasional yang sangat minim. Jarang sekali pertemuan regional seperti PACIS (Pacific Asia Conference on Information Systems) atau pertemuan internasional seperti ICIS dihadiri komunitas SIM dari Indonesia. Lebih langka lagi ialah, karya tulis komunitas SIM dari Indonesia yang dipresentasikan pada sebuah konferensi, apalagi karya tulis yang tembus ke publikasi internasional. Dampak dari ini ialah bahwa aktifitas SIMDI tidak terlihat oleh komunitas internasional.
Dengan sendirinya, sedikit sekali ada orang Indonesia yang mendapatkan tawaran untuk menjadi ''reviewer'' makalah untuk konferensi atau jurnal internasional. Kehilangan tawaran menjadi ''reviewer'' berarti kehilangan kesempatan untuk ''mengintip'' riset yang sedang dikerjakan oleh komunitas SIM lainnya [8]. Kendala tersebut di atas, belum termasuk yang secara umum dialami para peneliti dari Indonesia. Pertama, kemampuan berbahasa menjadi rintangan dalam berkomunikasi, menulis, dan membaca makalah bahasa asing secara umum, bahasa Inggris secara khusus. Kedua, keterbatasan jurnal (asing) yang dilanggan masing-masing institusi. Ketiga, fasilitas institusi yang kurang memadai, seperti akses internet bagi peneliti. Terakhir, iuran keanggotaan profesional yang relatif mahal merupakan faktor kendala untuk menjadi anggota profesi [8]. 

5. SIMDI: SUMBANG SARAN
 Makalah ini ditutup dengan sedikit sumbang saran. Pertama-tama perlu ada konsensus dari orientasi SIMDI: apakah berbasis ''teori murni'' lengkap dengan model kerangka acuan ''kotak konseptual'' dan ''anak panah sebab akibat''. Atau, apakah sebaiknya berorientasi terapan yang menunjang industri SIMDI? Diusulkan agar para pelaku SIMDI menerapkan pilihan kedua yang manfaatnya akan lebih cepat terasa. Para akademisi SIMDI secara berkala melakukan sabatikal ke lapangan, agar tetap mengikuti perkembangan terakhir dari dunia SIM yang nyata. Pola ini juga diterapkan para akademisi dari cabang ilmu seperti kedokteran, hukum, teknik sipil, arsitektur, yang biasanya tetap menerapkan ilmunya sebagai profesi. Mengabaikan kegiatan berorientasi teori murni, berpotensi dampak jangka panjang yang kurang baik. Para pelaku SIMDI sebaiknya secara teratur mengakses publikasi utama seperti ISR, MISQ, JAIS, dan CAIS. Edisi elektronis dari MISQ, JAIS, dan CAIS dapat diakses bebas biaya, jika menjadi anggota AIS. Anggota AIS dari negara yang sedang berkembang seperti Indonesia mendapatkan potong iuran tahunan. Bahkan untuk JAIS dan CAIS, AIS pernahmemberikan akses secara bebas biaya bagi institusi pendidikan di negara yang sedang berkembang. Besar harapannya, bahwa setiap pelaku SIMDI sekurangnya tahu akan eksistensi jurnal tersebut di atas, agar mengetahui perkembangan serta mengenal apa-siapa dalam bidang ini. 
Tentunya lebih baik, jika peserta tersebut juga menjadi pembawa makalah. Informasi mengenai ''Call for Papers'' lainnya dapat diikut melalui milis ISWordNet. Titik awal menulis ke jurnal internasional dapat dengan mengirimkan makalah ke The Electronic Journal of Information Systems in Developing Countries (EJISDC) dengan URL berikut: http://www.ejisdc.org/. Dewasa ini ditemukan beberapa jurnal bidang SIM terbitan dalam negeri. Pada umumnya, sirkulasi jurnal tersebut agak terbatas serta jadual penerbitannya kurang teratur. Diusulkan untuk menerbitkan sebuah jurnal elektronis yang mengikuti pola JAIS/CAIS dengan lisensi bebas sehingga dapat dengan mudah diarsipkan ke dalam CDROM. Lobby tingkat tinggi diperlukan agar terbitan elektronis dianggap setara (kumnya) dengan terbitan cetakan. Kapasitas simpan elektronis yang relatif besar memungkinkan jurnal tersebut juga dimanfaatkan untuk menampung karya tulis/ringkasan tesis dari penelitian S3, S2, dan bahkan S1. Penerbitan karya tulis secara terbuka dan dapat diakses secara luas justru dapat menjadi kiat untuk menghindari plagiatisme akademis. Tentunya, dapat diusulkan berbagai hal lainnya seperti mendirikan cabang/chapter AIS, mendirikan milis khusus SIM (atau memanfaatkan milis yang telah ada), serta mengupayakan konferensi tahunan khusus bidang SIM. Sebagai penutup, penulis menghimbau agar masingmasing jangan lupa mengintip bagaimana SIM dimanfaatkan oleh institusi masing-masing.

REFERENSI 
[1] G. Davis and M. Olson, Management Information
Systems, 1984, 5-6.
[2] G.A. Gorry and M.S. Scott, A Framework for
Management Information Systems, Sloan
Management Review, 13(1), Fall 1971, 55-70.
[3] P.G.W. Keen, MIS Research: Reference Disciplines
and A Cummulative Tradition, Proceedings of the
First International Conference on Information
Systems, E. Mc Lean (ed.), 1980, 9-18.
[4] J. Fedorowitz, Are There Barbarian at the Gates of
Information Systems?, Panel 9 at International
Conference on Information Systems, 1996.
[5] G. Davis, Information Systems Conceptual
Foundations: Looking Backward and Forward,
Organizational and Social Perpectives on Information
Technology, R.L. Baskerville et. al. (eds), 2000, 61-82.
[6] W. J. Orlikowski and C.S. Iacono, Research
Commentary: Desperately Seeking the ''IT'' in IT
Research -- A Call to Theorizing the IT Artifact.
[7] I. Benbasat and R.W. Zmud, The Identity Crisis Within
The IS Discipline: Defining and Communicating The
Discipline Core Properties, MIS Quarterly, 27(2), June
2003, 183-194.
[8] R.M. Samik-Ibrahim, M3: Potensi Masalah Dari
Dunia Ketiga, 2002, per 17 Nov ,
http://rms46.vLSM.org/1/43.html
[9] N. Bruell, Exporting Software from Indonesia,
EJISDC, 2003, 13(7), 1-9.
[10] R.L. Baskerville and M. D. Myers, Information
Sistems as A Reference Discipline, MIS Quarterly,
26(1), March 2002, 1-14.
[11] A.B. Whinston and X. Geng, Operationalizing the
Essential Role of the Information Technology Artifact
in Information Systems Research: Gray Area, Pitfalls,
and the Importance of Strategic Ambiguity.
[12] K. Lyytinen, ed. al., Making Information Systems
Research More Relevant: Academic and Industry
Perspectives, Proceedings of the First International
Conference on Information Systems, P De, et. al. (ed.),
1999, 574-577.


di kutip dari : http://rms46.vlsm.org/2/114.pdf