Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sebuah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan
persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara
pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah
dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia
adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih
belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat
negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan
Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Sabang sampai Merauke.
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
Landasan Idiil
-
Pancasila (dasar negara)
Landasan
Konstitusional
-UUD
1945 (Konstitusi negara)
Landasan Visional
-
Wasantara - (Visi bangsa)
Landasan
Konsepsional
-
Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)
Landasan Operasional
-
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)
Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan
Liputan6.com, Den Haag: Mahkamah
Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
dengan Indonesia. Keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume
di Gedung MI di Den Haag, Belanda, Selasa (17/12) petang waktu Indonesia itu,
diambil melalui pemungutan suara. Mahkamah Internasional menerima argumentasi
Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan
Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, MI juga mengakui klaim-klaim
Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi
alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.
Keputusan tersebut bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding. Proses penyelesaian sengketa di MI memasuki tahap akhir pada 3 hingga 12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, pemegang kuasa hukum Indonesia menyampaikan argumentasi lisan yang dilanjutkan pemaparan argumentasi yuridis.
Sebelumnya anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of titleatau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia .
Keputusan tersebut bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding. Proses penyelesaian sengketa di MI memasuki tahap akhir pada 3 hingga 12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, pemegang kuasa hukum Indonesia menyampaikan argumentasi lisan yang dilanjutkan pemaparan argumentasi yuridis.
Sebelumnya anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of titleatau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia .
Komentar :
Dalam perebutan pulau ini Indonesia
masih di bilang kurang bertanggung jawab dalam meghadapinya. Indonesia tidak mengajukan
nota protes kepada Malaysia yang terus mengadakan resort wisata di pulau
tersebut. Padahal pada dasarnya kedua pihak sudah mengadakan status quo atau
tidak melakukan pembangunan di pulau tersebut .
karena mungkin kekalah tersebut berada di argument Indonesia terlalu
lemah pemerintah harusnya mensosialisasikan masalah ini jauh-jauh hari. Hal ini
juga bukan berkaitan dengan department luar negeri saja harusnya tapi mengikut
sertakan Depdagri, depham, badan perbatasan juga angkatan laut.
Indonesia
harusnya mengambil pelajaran dari kasus kepulauan ini, Indonesia harusnya menandai
batas wilayah teritorynya dengan baik . supaya perebutan pulau ini tidak
terjadi dan tidak ada Negara yang berani mengklaim bahwa kepulauan tersebut
milik mereka.Indonesia
di sarankan membangun pos-pos penjagan di perbtasan supaya pergerakan dari Negara-negara
luar bisa lebih terlihat dengan jelas dan penindakannya pun bisa langsung
secara tegas.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar