Senin, 11 April 2016

WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Sabang sampai Merauke.
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
   Landasan Idiil 
- Pancasila (dasar negara)  
  Landasan Konstitusional
-UUD 1945 (Konstitusi negara)            
   Landasan Visional
- Wasantara - (Visi bangsa)   
   Landasan Konsepsional               
- Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)      
   Landasan Operasional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) 

Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan

By  on 18 Des 2002 at 17:28 WIB
Liputan6.com, Den Haag: Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI di Den Haag, Belanda, Selasa (17/12) petang waktu Indonesia itu, diambil melalui pemungutan suara. Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu. 

Keputusan tersebut bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding. Proses penyelesaian sengketa di MI memasuki tahap akhir pada 3 hingga 12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, pemegang kuasa hukum Indonesia menyampaikan argumentasi lisan yang dilanjutkan pemaparan argumentasi yuridis. 

Sebelumnya anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of titleatau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia 
.

Komentar :
            Dalam perebutan pulau ini Indonesia masih di bilang kurang bertanggung jawab  dalam meghadapinya. Indonesia tidak mengajukan nota protes kepada Malaysia yang terus mengadakan resort wisata di pulau tersebut. Padahal pada dasarnya kedua pihak sudah mengadakan status quo atau tidak melakukan pembangunan di pulau tersebut .
           karena mungkin kekalah tersebut berada di argument Indonesia terlalu lemah pemerintah harusnya mensosialisasikan masalah ini jauh-jauh hari. Hal ini juga bukan berkaitan dengan department luar negeri saja harusnya tapi mengikut sertakan Depdagri, depham, badan perbatasan juga angkatan laut.
          Indonesia harusnya mengambil pelajaran dari kasus kepulauan ini, Indonesia harusnya menandai batas wilayah teritorynya dengan baik . supaya perebutan pulau ini tidak terjadi dan tidak ada Negara yang berani mengklaim bahwa kepulauan tersebut milik mereka.Indonesia di sarankan membangun pos-pos penjagan di perbtasan supaya pergerakan dari Negara-negara luar bisa lebih terlihat dengan jelas dan penindakannya pun bisa langsung secara tegas.

SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar