Jumat, 03 Maret 2017

JASA DAN BANK (Fee Base Income)



Pengertian Jasa dan bank

Pengertian jasa
Dalam  ilmu ekonomi, jasa atau  layanan adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
Menurut para ahli :
    Phillip Kotler: jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk fisik.
    Christian Gronross: jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya(namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan". Interaksi antara penyedia jasa dan pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa, sekalipun pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak menyadarinya. Selain itu, dimungkinkan ada situasi di mana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi lanSeringkali dikatakan bahwa jasa memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari barang atau produk-produk manufaktur. Empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang pada umumnya adalah (Payne, 2001:9):
1.Tidak berwujud
Jasa bersifat abstrak dan tidak berwujud, berarti jasa tidak dapat dilihat, dirasakan, dicicipi atau disentuh seperti yang dapat dirasakan dari suatu barang.
2.Heteregonitas
Jasa merupakan variabel non – standar dan sangat bervariasi. Artinya, karena jasa itu berupa suatu unjuk kerja, maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang. Hal ini dikarenakan oleh interaksi manusia (karyawan dan konsumen) dengan segala perbedaan harapan dan persepsi yang menyertai interaksi tersebut.
3.Tidak dapat dipisahkan
Jasa umumnya dihasilkan dan dikonsumsi pada saat yang bersamaan, dengan partisipasi konsumen dalam proses tersebut. Berarti, konsumen harus berada di tempat jasa yang dimintanya, sehingga konsumen melihat dan bahkan ikut ambil bagian dalam proses produksi tersebut.
4.Tidak tahan lama
Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa di mana ia membeli jasa.
gsung dengan perusahaan jasa.

Pengertian  Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku. Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi populer dengan nama BANK.

Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.

Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan yang telah diperolehnya.


1.    Inkaso
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk  penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah  undian.

a. Warkat Inkaso
1.  Warkat inkaso tanpa lampiran
     Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat Inkaso dengan lampiran
     Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
b. Jenis Inkaso
1. Inkaso keluar
     Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso Masuk
     Merupakan  kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.

2.    Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar.:
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama - tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3.    Safe deposit
Kotak simpanan (bahasa Inggris:Safe Deposit Box atau SDB)  adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank, kantor pos, atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia, mata uang asing, dokumen penting seperti sertipikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain. Umumnya penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank.Beberapa bank bahkan menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur keamanan konvensional yang sudah ada.Banyak hotel, resor dan kapal pesiar menawarkan penyewaan kotak simpanan atau lemari besi kecil untuk pelanggan mereka.

4.    Letter of credit (L/C) /eksport import

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C :
  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Tata cara pembayaran dengan L/C
  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C :

  • Revocable L/C
  • Irrevocable L/C
  • Irrevocable dan Confirmed L/C
  • Clean Letter of Credit
  • Documentary Letter of Credit
  • Documentary L/C dengan Red Clause
  • Revolving L/C
  • Back to Back L/C
  • Transferable L/C
  • Stand by Letter of Credit
5.    Travellers  clique
Cek perjalanan atau cek jalan (bahasa Inggris: traveler's cheque) adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian. Cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
  • Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
  1. Memberikan kemudahan berbelanja
  2. Mengurngi resiko kehilangan uang
  3. Memberikan rasa percaya diri

  • Keuntungan Traveller Cheque 
  1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
  2. Masa berlakunya tidak terbatas.
  3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
  4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
  •  Pada umumnya Traveller Cheque :

  1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
  2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
  3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
  4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
  5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

  • Fitur Travellers Cheque Valas
  1. Tersedia di Cabang Devisa
  2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
  3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
  4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
  5. Tidak ada batas kadaluwarsa
  6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
  7. Dijual blanko atau bukan blanko

  • Manfaat Travellers Cheque Valas
Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.
Aman, dikatakan aman karena :
  1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
  2. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
  • Kegunaan TC Valas
  1. Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
  2. Dapat digunakan sebagai alat bayar;
  3. Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).

  • Cara memperoleh TC Valas
  1. Menghubungi agen-agen;
  2. Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri; Menyerahkan dana/pembelian. Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank ataumoney changer.

  • Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut :
  1. Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
  2. Nilai nominal dari Travels Cheque,
  3. Nama bank yang mengeluarkan,
  4. Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
  5. Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
  6. Perintah membayar tanpa syarat,
  7. Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
  8. Tanda tangan dari bank penerbit






Sumber :


https://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso diakses jam 23:00 tanggal 03/03/2017

Brians, Paul. (2007). Washington State University Common Errors in English: Safety Deposit Box, retrieved on 2009-02-15.

 FDIC Consumer News. Spring 1997.


Payne, Kirby D. Safety Deposit Boxes and In-Room Safes. Hotel Online data base of News and Trends.
https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit  diakses jam 23:24 tanggal 03/03/2017

Catatan kaki
    1. ^ Kamus Bank Indonesia




Tugas ini di kerjakan berdasarkan nomor NPM belakang  siswa :
Nama : Rizky tanjani
NPM : 39114727
Kelas : 3db01

NO 7 - 8 

1 komentar:

  1. Terima kasih telah merujuk artikel ekoonomi.com, mohon diganti dengan link yang benar yaitu http://www.ekoonomi.com/2016/11/pengertian-bank.html
    Terima kasih atas perhatiannya

    BalasHapus