Pengertian
Jasa dan bank
Pengertian
jasa
Dalam ilmu ekonomi,
jasa atau layanan
adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen
atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
Menurut para ahli :
Phillip
Kotler: jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah
satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan
perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak
terikat pada suatu produk fisik.
Christian
Gronross: jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible
yang biasanya(namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan
dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem penyedia
jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan". Interaksi
antara penyedia jasa dan pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa, sekalipun
pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak menyadarinya. Selain itu, dimungkinkan
ada situasi di mana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi lanSeringkali
dikatakan bahwa jasa memiliki karakteristik unik yang
membedakannya dari barang atau produk-produk manufaktur. Empat karakteristik
yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang pada umumnya
adalah (Payne, 2001:9):
1.Tidak berwujud
Jasa bersifat abstrak
dan tidak berwujud, berarti jasa tidak dapat dilihat, dirasakan, dicicipi atau
disentuh seperti yang dapat dirasakan dari suatu barang.
2.Heteregonitas
Jasa merupakan variabel non – standar dan sangat
bervariasi. Artinya, karena jasa itu berupa suatu unjuk kerja, maka tidak ada
hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang. Hal ini dikarenakan
oleh interaksi manusia (karyawan dan konsumen) dengan segala perbedaan harapan
dan persepsi yang menyertai interaksi tersebut.
3.Tidak dapat dipisahkan
Jasa umumnya dihasilkan dan dikonsumsi pada saat
yang bersamaan, dengan partisipasi konsumen dalam proses tersebut. Berarti,
konsumen harus berada di tempat jasa yang dimintanya, sehingga konsumen melihat
dan bahkan ikut ambil bagian dalam proses produksi tersebut.
4.Tidak tahan lama
Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan.
Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau
dikembalikan kepada produsen jasa di mana ia membeli jasa.
gsung dengan perusahaan jasa.
Pengertian
Bank
Kata bank
berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku.
Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir jaman dahulu
dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi populer
dengan nama BANK.
Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara
sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.
Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah
sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Dijelaskan
lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan
jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
Sehingga
secara umum dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dengan bidang keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun
dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan
yang telah diperolehnya.
1.
Inkaso
Inkaso
adalah sebuah layanan bank
untuk penagihan pembayaran atas
surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam
negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel,
cek, bilyet giro,
kuitansi, surat
promes/aksep dan hadiah undian.
a. Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso tanpa
lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat Inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
b. Jenis Inkaso
1. Inkaso keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
2.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank
termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan
kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang
keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat
timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis
Transfer:
a. Transfer
Keluar
Salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah
secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan
transfer keluar.:
Bila terjadi
pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya
dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang
dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa "stop
payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer
Masuk
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si
nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan
amanat transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk:
Jika terjadi
pembatalan, pertama - tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
3.
Safe
deposit
Kotak
simpanan (bahasa Inggris:Safe Deposit Box atau SDB)
adalah suatu wadah atau kotak
penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu
ruang khazanah yang dirancang
secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. Kotak
simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank, kantor pos,
atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan
atau logam mulia,
mata uang asing, dokumen
penting seperti sertipikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu
dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain. Umumnya penyewa atau nasabah membayar
sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat
dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan
mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank.Beberapa bank bahkan
menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur
keamanan konvensional yang sudah ada.Banyak hotel, resor dan kapal pesiar
menawarkan penyewaan kotak simpanan atau lemari besi
kecil untuk pelanggan mereka.
4.
Letter
of credit (L/C) /eksport import
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC,
atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C :
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran
dengan L/C
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C :
- Revocable L/C
- Irrevocable L/C
- Irrevocable dan Confirmed L/C
- Clean Letter of Credit
- Documentary Letter of Credit
- Documentary L/C dengan Red Clause
- Revolving L/C
- Back to Back L/C
- Transferable L/C
- Stand by Letter of Credit
5. Travellers clique
Cek perjalanan atau cek jalan (bahasa Inggris: traveler's cheque) adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk
orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan
atau pada pihak yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan
yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari
kehilangan atau pencurian. Cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai
oleh para pedagang
dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
- Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurngi resiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
- Keuntungan Traveller Cheque
- Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
- Masa berlakunya tidak terbatas.
- Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
- Pada umumnya Traveller Cheque :
- Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
- Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
- Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
- Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
- Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
- Fitur Travellers Cheque Valas
- Tersedia di Cabang Devisa
- Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
- Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
- Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
- Tidak ada batas kadaluwarsa
- Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
- Dijual blanko atau bukan blanko
- Manfaat Travellers Cheque Valas
Praktis, Pengganti uang
tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh
dunia.
Aman, dikatakan aman
karena :
- TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
- Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
- Kegunaan TC Valas
- Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
- Dapat digunakan sebagai alat bayar;
- Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).
- Cara memperoleh TC Valas
- Menghubungi agen-agen;
- Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri; Menyerahkan dana/pembelian. Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank ataumoney changer.
- Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut :
- Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
- Nilai nominal dari Travels Cheque,
- Nama bank yang mengeluarkan,
- Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
- Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
- Perintah membayar tanpa syarat,
- Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
- Tanda tangan dari bank penerbit
Sumber
:
http://www.ekoonomi.com/2016/11/pengertian-bank.html
diakses jam 22:49 tanggal 03/03/2017
https://id.wikipedia.org/wiki/Jasa
diakses jam 22:55 tanggal 03/03/2017
http://bankernote.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/
diakses jam 23:06 tanggal 03/03/2017
https://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso
diakses jam 23:00 tanggal 03/03/2017
Brians,
Paul. (2007). Washington
State University Common Errors in English: Safety Deposit Box, retrieved on
2009-02-15.
FDIC
Consumer News. Spring 1997.
Thinking
outside the safe deposit box: Florida Credit Union members use biometric
HandReaders. SecureIDNews March 3, 2005.
Payne,
Kirby D. Safety
Deposit Boxes and In-Room Safes. Hotel Online data base of News and Trends.
https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit diakses jam 23:24 tanggal 03/03/2017
Catatan kaki
Tugas ini di kerjakan berdasarkan nomor NPM belakang
siswa :
Nama : Rizky tanjani
NPM : 39114727
Kelas : 3db01
NO 7 - 8
Terima kasih telah merujuk artikel ekoonomi.com, mohon diganti dengan link yang benar yaitu http://www.ekoonomi.com/2016/11/pengertian-bank.html
BalasHapusTerima kasih atas perhatiannya