Sabtu, 19 Maret 2016

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
            HAM adalah prinsip-prinsip atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari prilaku manusia,dan dilindungi secara teratur oleh hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional . mereka umumnya di pahami sebagai hal-hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seorang inheren berhak karena dia adalah seorang manusia, dan melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa,lokasi,bahasa,agama , asal-usul etnis atau status lainnya.            Dengan demikian HAM itu merupakan hak dasar yang di miliki oleh setiap manusia yang si dapat sejak lahir di mna secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah tuhan YME.            Doktrin dari hak asasi manusia juga sangat berpengaruh dalam hukum internasional ,lembaga lembaga global dan regional. Ide HAM menunjukan bahwa jika wacana public dari masyarakat global mengenai perdamaian bahasa moral  yang umum dapat merujuk pada hak asasi manusia.


BERITA :
Sadis Ibu Muda ini Tega Injak Bayinya Sampai Tewas

Reporter : Muhammad Radityo | Sabtu, 19 Maret 2016 19:00
Ilustrasi bayi. ©shutterstock.com/PhotobacMerdeka.com - Seorang ibu diduga menginjak bayinya sampai tewas. Bayi perempuan lucu berumur 21 bulan ini juga diketahui tidak diberi makan selama satu minggu.
Kathryn Smith(23) adalah contoh ibu muda yang sangat kejam. Sang buah hati, Ayeeshia Jane, dibunuhnya dengan bantuan mantan kekasihnya, Matthew Rigby(22).Diberitakan Mirror, Sabtu (19/3), Ayeeshia meninggal akibat luka sobekan di jantungnya, diduga disebabkan injakan kaki kuat orang dewasa. Hal itu memicu area kerusakan fatal, lapor bukti tim medis.Meski telah diseret ke Pengadilan Birmingham Crown, Inggris, kedua pasangan ini menolak tuduhan tersebut. Mereka tidak menghadiri panggilan dan proses pengadilan harus ditunda sementara.Smith diketahui dalam kondisi sakit, sedangkan Rigby tidak jelas keberadaannya.Diduga kuat motif ekonomi menjadi alasan. Dua hari sebelum sang bayi mungil ini tewas, orangtua Smith sempat mendapat kiriman pesan singkat yang meminta uang makan untuk Ayeeshia.[ard]



Komentar  saya :
           Menghilangkan nyawa orang lain atau membunuh berkaitan juga dengan HAM pastinya karena dia meniadakan hak orang untuk hidup apalagi berita di atas harusnya tidak terjadi karena pelanggarannya adalah seorang ibu yang membunuh anaknya sendiri apalagi dengan berbagai alasan ekonomi atau apalah seharusnya ini tidak dilakukan .
            Si ibu mungkin mempunyai penyakit psikologis sehingga tega membunuhnya dan di bantu mantan kekasihnya pula. Mungkin ada kemungkinan dia belum siap menjadi ibu dengan demikian hal yang tidak direncanakan pun terjadi. Harus di akui dalam hal ini peran  seorang ibu sebagai orang tua bayi tersebut harusnya dia mengurusnya dengan baik , menyayanginya dengan baik ,dan menjadi pendidik anak menjelang dewasa.


Berikut pembahasan undang-undang berkaitan dengan pembunuhan di Negara kita :

Dalam suatu rumah tangga seringkali timbul ekses yang negatif ataupun positif. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali muncul baik disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu kekerasan tersebut perlu dihentikan mengingat di dalamnya terdapat objek penderita yang biasanya memiliki posisi yang lemah dalam struktur suatu rumah tangga. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu Undang-undang yang digunakan sebagai acuan pemidanaan tindakan ini. Pembahasan yang di dapat adalah : Dalam KUHP, pembunuhan dalam keluarga diatur secara umum di dalam pasal 338-340. Tindak kekerasan penganiayaan diatur dalam pasal 351-356 KUHP,kejahatan seksual, berupa permerkosaan diatur dalam pasal 282-288. Untuk tindak kekerasan pelecehan seksual, di dalam KUHP aturannya dimuat di dalam pasal 294. Di dalam pasal 297 juga dicantumkan tindak kekerasan berupa memperniagakan perempuan, tentang aborsi, terdapat dalam pasal 299 dan 346-349 KUHP.Selain KUHP, masih terdapat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Rancangan KUHP yang memang dibuat dan dapat memberikan suatu harapan yang baru dalam menangani tindak pidana ini. Dalam RKUHP ini, Tindak pidana pembunuhan di atur dalam Pasal 571-580, Penganiayaan di atur dalam Pasal 581-584 dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 586-590. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 diatur dalam pasal 44-50. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Bahwa KUHP tidak mengatur secara jelas mengenai Pembunuhan dan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga karena KUHP tidak menjelaskan secara rinci mengenai definisi Kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Bahwa selain KUHP, terdapat ketentuan lain yang mengatur Pidana pembunuhan dan kekerasan dalam keluarga. RKUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga mengatur mengenai tindak pidana ini. Dalam Hal penegakan Hukum mengenai hal ini, negara Indonesia sudah cukup baik menjalankan penegakkan Hukum. Hanya masih terdapat kendala-kendala yang perlu perhatian khusus dari Pemerintah. Seperti melengkapi peraturan pendukung pelaksanaan Undang-undang seperti Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.

Sumber :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttp://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/
http://www.merdeka.com/dunia/sadis-ibu-muda-ini-tega-injak-anaknya-sampai-tewas.htmlhttps://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=138095


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

BERITA :

Kerugian Akibat Maling Listrik Capai Rp 1,5 Triliun per Tahun

By Fiki Ariyantion 12 Feb 2016 at 14:08 WIB

Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pencurian listrik di Indonesia selama ini telah merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun setiap tahun. Jumlah ini berusaha ditekan pemerintah dengan melakukan berbagai cara.

"Jumlah dari pencurian listrik diperkirakan Rp 1,5 triliun per tahun (kerugian). Itu yang harus dikurangi dan upaya ini sudah dilakukan sejak 2012," ujar Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman saat ditemui di Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (12/2/2016).

Kejahatan pencurian listrik ada yang mengandung unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan. Pencurian listrik secara sengaja dan besar, lanjut Jarman, kerap terjadi di pabrik, hotel dan sebagainya.

"Kalau laporan yang masuk ada ketidaksengajaan diproses PLN untuk kasus perdata. Tapi begitu ada masalah yang terkait pidana, dilaporkan ke kita. Kita akan tindaklanjuti, diperiksa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan," jelasnya.

Sikat Maling Listrik

Diakuinya, saat ini terdapat 25 Penyidik PNS (PPNS) di Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM dan jumlahnya akan terus bertambah seiring kehadiran PPNS baru yang sudah mendapat pendidikan dan pelatihan, serta rekomendasi dari Kejaksaan Agung. Sedangkan pengajuan pengangkatannya melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk diangkat menjadi PPNS.
PPNS tersebut akan menyelidiki kasus pencurian listrik yang diendus ada unsur pidana. Sementara jika ada ketidaksengajaan atau unsur perdata, hanya diproses oleh PLN.

"Kita juga punya inspektur ketenagalistrikan, kalau ada unsur pidana diberikan ke PPNS. Mereka berhak memeriksa, menyita sesuai dengan kewenangan, serta menerbitkan surat perintah penyidikan. Mereka bisa bergerak jika ada indikasi pidana," terang Jarman.

Dengan cara ini, diharapkannya dapat menekan jumlah kasus maupun kerugian akibat ulah maling listrik selain menjatuhkan hukuman sanksi denda sampai pidana paling berat 2,5 tahun.

"Dari Rp 1,5 triliun, kalau bisa dikurangi 50 persen atau 2,3 persennya saja, lumayan ada Rp 1 triliun yang bisa di saving per tahun dan dipakai untuk yang lain," ucap Jarman. (Fik/Gdn)


Komentar saya :
            Pencurian listrik pelanggaran dari kewajiban warga negara karena warga Negara yang baik gak mungkin nyuri-nyuri listrik. Kita sebagai warga Negara harusnya melakukan ketentuan sebagai warga negara dengan cara melakukan pembayaran listrik dengan baik bukanya mencuri listrik kaya gini ,Wih kerugiannya gede banget  ya sampe triliunan .Makanya sebagai warga Negara Indonesia yang baik jangan ngerugiin  Negara dong .
pencurian listrik ini ada yang di rugikan juga bukan hanya pemerintah tentunya ,dampak  besar dari pencurian listrik ini dapat merugikan warga sekitar juga dapat menyebabkan konsleting listrik  merembet terus ke kebakaran dan masih banyak lagi deh haha. Selain hal ini pasti adanya kenaikan tarif dong buat nutupin listrik yang gak tau kemana tadi setelah di curi, jadi para  warga masyarakat yang baik juga kena rugiya untuk nutupin si maling tadi .
jadi para pencuri listrik harusnya di pertegas dengan adanya pemeriksaan listrik di berbagai daerah secara rutin . pak polisi juga harus ikut andil dalam hal ini karena pencurian listrik merupakan bentuk kejahatan yang bukan main-main juga . oke thank…


Pembahasan tentang Undang-undang pencurian si listrik :
Kejahatan pencurian listrik memang saat ini sudah merajalela, dan modus yang digunakan semakin canggih. Untuk mengatasi kejahatan pencurian listrik ini di perlukan adanya upaya preventif dan represif dan PLN dan kepolisian. Di dalam mengungkap kasus pencurian listrik tidak mudah,
banyak kendala hambatan yang di hadapi, untuk itu sanksipun di buat dengan tegas, yakni di dalam KUHP, dan UU. Ketenagalistrikan (UU. No. 15 Tahun
1985 da;i UU. No. 20 Tahun 2002). Di dalam KUHP, kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 362, di UU. No. 15 Tahun 1985 kejahatan
pencurian listiik di atur di dalam pasal 19, dan di dalam UU. No. 20 Tahun 2002 kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 60. untuk menangani
kasus pencurian listrik PLN membentuk tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang bertugas menertibkan dan mengamankan energi listrik yang di manfaatkan masyarakat (pelanggan) secara tidak sah (illegal). Target dan tim P2TL ini adalah semua pelanggan yang melakukan tindakan perbuatan yang memyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik sehingga lebih besar dan yang semestinya atau daya resmi yang terpasang. Kejahatan pencurian listrik bisa di tanggulangi asalkan pihak PLN, kepolisian dan masyarakat secara bersama-sama mengatasi terjadinya kejahatan pencurian listrik. Tentunya masyarakat dapat memberikan informasi kepada PLN dan atau kepolisian apabila ada pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab melakukan kejahatan pencurian listrik.




           
Sumber :