Sabtu, 19 Maret 2016

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

BERITA :

Kerugian Akibat Maling Listrik Capai Rp 1,5 Triliun per Tahun

By Fiki Ariyantion 12 Feb 2016 at 14:08 WIB

Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pencurian listrik di Indonesia selama ini telah merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun setiap tahun. Jumlah ini berusaha ditekan pemerintah dengan melakukan berbagai cara.

"Jumlah dari pencurian listrik diperkirakan Rp 1,5 triliun per tahun (kerugian). Itu yang harus dikurangi dan upaya ini sudah dilakukan sejak 2012," ujar Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman saat ditemui di Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (12/2/2016).

Kejahatan pencurian listrik ada yang mengandung unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan. Pencurian listrik secara sengaja dan besar, lanjut Jarman, kerap terjadi di pabrik, hotel dan sebagainya.

"Kalau laporan yang masuk ada ketidaksengajaan diproses PLN untuk kasus perdata. Tapi begitu ada masalah yang terkait pidana, dilaporkan ke kita. Kita akan tindaklanjuti, diperiksa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan," jelasnya.

Sikat Maling Listrik

Diakuinya, saat ini terdapat 25 Penyidik PNS (PPNS) di Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM dan jumlahnya akan terus bertambah seiring kehadiran PPNS baru yang sudah mendapat pendidikan dan pelatihan, serta rekomendasi dari Kejaksaan Agung. Sedangkan pengajuan pengangkatannya melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk diangkat menjadi PPNS.
PPNS tersebut akan menyelidiki kasus pencurian listrik yang diendus ada unsur pidana. Sementara jika ada ketidaksengajaan atau unsur perdata, hanya diproses oleh PLN.

"Kita juga punya inspektur ketenagalistrikan, kalau ada unsur pidana diberikan ke PPNS. Mereka berhak memeriksa, menyita sesuai dengan kewenangan, serta menerbitkan surat perintah penyidikan. Mereka bisa bergerak jika ada indikasi pidana," terang Jarman.

Dengan cara ini, diharapkannya dapat menekan jumlah kasus maupun kerugian akibat ulah maling listrik selain menjatuhkan hukuman sanksi denda sampai pidana paling berat 2,5 tahun.

"Dari Rp 1,5 triliun, kalau bisa dikurangi 50 persen atau 2,3 persennya saja, lumayan ada Rp 1 triliun yang bisa di saving per tahun dan dipakai untuk yang lain," ucap Jarman. (Fik/Gdn)


Komentar saya :
            Pencurian listrik pelanggaran dari kewajiban warga negara karena warga Negara yang baik gak mungkin nyuri-nyuri listrik. Kita sebagai warga Negara harusnya melakukan ketentuan sebagai warga negara dengan cara melakukan pembayaran listrik dengan baik bukanya mencuri listrik kaya gini ,Wih kerugiannya gede banget  ya sampe triliunan .Makanya sebagai warga Negara Indonesia yang baik jangan ngerugiin  Negara dong .
pencurian listrik ini ada yang di rugikan juga bukan hanya pemerintah tentunya ,dampak  besar dari pencurian listrik ini dapat merugikan warga sekitar juga dapat menyebabkan konsleting listrik  merembet terus ke kebakaran dan masih banyak lagi deh haha. Selain hal ini pasti adanya kenaikan tarif dong buat nutupin listrik yang gak tau kemana tadi setelah di curi, jadi para  warga masyarakat yang baik juga kena rugiya untuk nutupin si maling tadi .
jadi para pencuri listrik harusnya di pertegas dengan adanya pemeriksaan listrik di berbagai daerah secara rutin . pak polisi juga harus ikut andil dalam hal ini karena pencurian listrik merupakan bentuk kejahatan yang bukan main-main juga . oke thank…


Pembahasan tentang Undang-undang pencurian si listrik :
Kejahatan pencurian listrik memang saat ini sudah merajalela, dan modus yang digunakan semakin canggih. Untuk mengatasi kejahatan pencurian listrik ini di perlukan adanya upaya preventif dan represif dan PLN dan kepolisian. Di dalam mengungkap kasus pencurian listrik tidak mudah,
banyak kendala hambatan yang di hadapi, untuk itu sanksipun di buat dengan tegas, yakni di dalam KUHP, dan UU. Ketenagalistrikan (UU. No. 15 Tahun
1985 da;i UU. No. 20 Tahun 2002). Di dalam KUHP, kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 362, di UU. No. 15 Tahun 1985 kejahatan
pencurian listiik di atur di dalam pasal 19, dan di dalam UU. No. 20 Tahun 2002 kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 60. untuk menangani
kasus pencurian listrik PLN membentuk tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang bertugas menertibkan dan mengamankan energi listrik yang di manfaatkan masyarakat (pelanggan) secara tidak sah (illegal). Target dan tim P2TL ini adalah semua pelanggan yang melakukan tindakan perbuatan yang memyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik sehingga lebih besar dan yang semestinya atau daya resmi yang terpasang. Kejahatan pencurian listrik bisa di tanggulangi asalkan pihak PLN, kepolisian dan masyarakat secara bersama-sama mengatasi terjadinya kejahatan pencurian listrik. Tentunya masyarakat dapat memberikan informasi kepada PLN dan atau kepolisian apabila ada pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab melakukan kejahatan pencurian listrik.




           
Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar