Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah prinsip-prinsip atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari prilaku manusia,dan dilindungi secara teratur oleh hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional . mereka umumnya di pahami sebagai hal-hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seorang inheren berhak karena dia adalah seorang manusia, dan melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa,lokasi,bahasa,agama , asal-usul etnis atau status lainnya. Dengan demikian HAM itu merupakan hak dasar yang di miliki oleh setiap manusia yang si dapat sejak lahir di mna secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah tuhan YME. Doktrin dari hak asasi manusia juga sangat berpengaruh dalam hukum internasional ,lembaga lembaga global dan regional. Ide HAM menunjukan bahwa jika wacana public dari masyarakat global mengenai perdamaian bahasa moral yang umum dapat merujuk pada hak asasi manusia.
BERITA :
Reporter : Muhammad Radityo | Sabtu, 19 Maret 2016 19:00
Ilustrasi
bayi. ©shutterstock.com/PhotobacMerdeka.com - Seorang ibu diduga
menginjak bayinya sampai tewas. Bayi perempuan lucu berumur 21 bulan ini juga
diketahui tidak diberi makan selama satu minggu.
Kathryn Smith(23) adalah
contoh ibu muda yang sangat kejam. Sang buah hati, Ayeeshia Jane, dibunuhnya
dengan bantuan mantan kekasihnya, Matthew Rigby(22).Diberitakan Mirror,
Sabtu (19/3), Ayeeshia meninggal akibat luka sobekan di jantungnya, diduga
disebabkan injakan kaki kuat orang dewasa. Hal itu memicu area kerusakan fatal,
lapor bukti tim medis.Meski telah diseret ke
Pengadilan Birmingham Crown, Inggris, kedua pasangan ini menolak tuduhan
tersebut. Mereka tidak menghadiri panggilan dan proses pengadilan harus ditunda
sementara.Smith diketahui dalam kondisi sakit, sedangkan Rigby tidak jelas
keberadaannya.Diduga kuat motif
ekonomi menjadi alasan. Dua hari sebelum sang bayi mungil ini tewas, orangtua
Smith sempat mendapat kiriman pesan singkat yang meminta uang makan untuk
Ayeeshia.[ard]
Komentar saya :
Menghilangkan nyawa orang lain atau membunuh berkaitan juga dengan HAM pastinya karena dia meniadakan hak orang untuk hidup apalagi berita di atas harusnya tidak terjadi karena pelanggarannya adalah seorang ibu yang membunuh anaknya sendiri apalagi dengan berbagai alasan ekonomi atau apalah seharusnya ini tidak dilakukan .
Si ibu mungkin mempunyai penyakit psikologis sehingga tega membunuhnya dan di bantu mantan kekasihnya pula. Mungkin ada kemungkinan dia belum siap menjadi ibu dengan demikian hal yang tidak direncanakan pun terjadi. Harus di akui dalam hal ini peran seorang ibu sebagai orang tua bayi tersebut harusnya dia mengurusnya dengan baik , menyayanginya dengan baik ,dan menjadi pendidik anak menjelang dewasa.
Dalam suatu rumah tangga seringkali timbul ekses yang negatif ataupun positif. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali muncul baik disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu kekerasan tersebut perlu dihentikan mengingat di dalamnya terdapat objek penderita yang biasanya memiliki posisi yang lemah dalam struktur suatu rumah tangga. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu Undang-undang yang digunakan sebagai acuan pemidanaan tindakan ini. Pembahasan yang di dapat adalah : Dalam KUHP, pembunuhan dalam keluarga diatur secara umum di dalam pasal 338-340. Tindak kekerasan penganiayaan diatur dalam pasal 351-356 KUHP,kejahatan seksual, berupa permerkosaan diatur dalam pasal 282-288. Untuk tindak kekerasan pelecehan seksual, di dalam KUHP aturannya dimuat di dalam pasal 294. Di dalam pasal 297 juga dicantumkan tindak kekerasan berupa memperniagakan perempuan, tentang aborsi, terdapat dalam pasal 299 dan 346-349 KUHP.Selain KUHP, masih terdapat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Rancangan KUHP yang memang dibuat dan dapat memberikan suatu harapan yang baru dalam menangani tindak pidana ini. Dalam RKUHP ini, Tindak pidana pembunuhan di atur dalam Pasal 571-580, Penganiayaan di atur dalam Pasal 581-584 dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 586-590. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 diatur dalam pasal 44-50. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Bahwa KUHP tidak mengatur secara jelas mengenai Pembunuhan dan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga karena KUHP tidak menjelaskan secara rinci mengenai definisi Kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Bahwa selain KUHP, terdapat ketentuan lain yang mengatur Pidana pembunuhan dan kekerasan dalam keluarga. RKUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga mengatur mengenai tindak pidana ini. Dalam Hal penegakan Hukum mengenai hal ini, negara Indonesia sudah cukup baik menjalankan penegakkan Hukum. Hanya masih terdapat kendala-kendala yang perlu perhatian khusus dari Pemerintah. Seperti melengkapi peraturan pendukung pelaksanaan Undang-undang seperti Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.
Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttp://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/
http://www.merdeka.com/dunia/sadis-ibu-muda-ini-tega-injak-anaknya-sampai-tewas.htmlhttps://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=138095
HAM adalah prinsip-prinsip atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari prilaku manusia,dan dilindungi secara teratur oleh hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional . mereka umumnya di pahami sebagai hal-hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seorang inheren berhak karena dia adalah seorang manusia, dan melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa,lokasi,bahasa,agama , asal-usul etnis atau status lainnya. Dengan demikian HAM itu merupakan hak dasar yang di miliki oleh setiap manusia yang si dapat sejak lahir di mna secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah tuhan YME. Doktrin dari hak asasi manusia juga sangat berpengaruh dalam hukum internasional ,lembaga lembaga global dan regional. Ide HAM menunjukan bahwa jika wacana public dari masyarakat global mengenai perdamaian bahasa moral yang umum dapat merujuk pada hak asasi manusia.
BERITA :
Sadis Ibu Muda ini Tega Injak Bayinya Sampai Tewas
Reporter : Muhammad Radityo | Sabtu, 19 Maret 2016 19:00
Komentar saya :
Menghilangkan nyawa orang lain atau membunuh berkaitan juga dengan HAM pastinya karena dia meniadakan hak orang untuk hidup apalagi berita di atas harusnya tidak terjadi karena pelanggarannya adalah seorang ibu yang membunuh anaknya sendiri apalagi dengan berbagai alasan ekonomi atau apalah seharusnya ini tidak dilakukan .
Si ibu mungkin mempunyai penyakit psikologis sehingga tega membunuhnya dan di bantu mantan kekasihnya pula. Mungkin ada kemungkinan dia belum siap menjadi ibu dengan demikian hal yang tidak direncanakan pun terjadi. Harus di akui dalam hal ini peran seorang ibu sebagai orang tua bayi tersebut harusnya dia mengurusnya dengan baik , menyayanginya dengan baik ,dan menjadi pendidik anak menjelang dewasa.
Berikut
pembahasan undang-undang berkaitan dengan pembunuhan di Negara kita :
Dalam suatu rumah tangga seringkali timbul ekses yang negatif ataupun positif. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali muncul baik disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu kekerasan tersebut perlu dihentikan mengingat di dalamnya terdapat objek penderita yang biasanya memiliki posisi yang lemah dalam struktur suatu rumah tangga. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu Undang-undang yang digunakan sebagai acuan pemidanaan tindakan ini. Pembahasan yang di dapat adalah : Dalam KUHP, pembunuhan dalam keluarga diatur secara umum di dalam pasal 338-340. Tindak kekerasan penganiayaan diatur dalam pasal 351-356 KUHP,kejahatan seksual, berupa permerkosaan diatur dalam pasal 282-288. Untuk tindak kekerasan pelecehan seksual, di dalam KUHP aturannya dimuat di dalam pasal 294. Di dalam pasal 297 juga dicantumkan tindak kekerasan berupa memperniagakan perempuan, tentang aborsi, terdapat dalam pasal 299 dan 346-349 KUHP.Selain KUHP, masih terdapat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Rancangan KUHP yang memang dibuat dan dapat memberikan suatu harapan yang baru dalam menangani tindak pidana ini. Dalam RKUHP ini, Tindak pidana pembunuhan di atur dalam Pasal 571-580, Penganiayaan di atur dalam Pasal 581-584 dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 586-590. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 diatur dalam pasal 44-50. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Bahwa KUHP tidak mengatur secara jelas mengenai Pembunuhan dan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga karena KUHP tidak menjelaskan secara rinci mengenai definisi Kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Bahwa selain KUHP, terdapat ketentuan lain yang mengatur Pidana pembunuhan dan kekerasan dalam keluarga. RKUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga mengatur mengenai tindak pidana ini. Dalam Hal penegakan Hukum mengenai hal ini, negara Indonesia sudah cukup baik menjalankan penegakkan Hukum. Hanya masih terdapat kendala-kendala yang perlu perhatian khusus dari Pemerintah. Seperti melengkapi peraturan pendukung pelaksanaan Undang-undang seperti Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.
Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttp://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/
http://www.merdeka.com/dunia/sadis-ibu-muda-ini-tega-injak-anaknya-sampai-tewas.htmlhttps://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=138095
Tidak ada komentar:
Posting Komentar